Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebut pembubaran HTI sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Termasuk dari Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Jika ormas-ormas itu berkembang dan mendapatkan momentum untuk hadir dan bangkit, siapa yang salah? Mengapa penegak hukum tak mengatur mereka dari awal?