detikNews
Jerat Gratifikasi Seks, KPK Bisa Terapkan Hukum Adat
Fenomena hukum belakangan yaitu gratifikasi seks untuk memuluskan korupsi. Meski belum diatur secara tegas, secara tersirat Rancangan KUHP mengatur gratifikasi seks.
Sabtu, 23 Mar 2013 12:49 WIB







































