detikNews
Menurut PP, Kepemilikan 'Pulau' WN Asing Maksimal 25 Tahun
WN Inggris mengantongi HGB Pulau Bidadari selama 35 tahun. Padahal menurut PP 41/1996 hanya boleh 25 tahun dan diperpanjang 20 tahun.
Kamis, 02 Mar 2006 12:30 WIB







































