detikNews
Alasan MA Hukum Pembalak Hutan Rp 16 Triliun: Precautionary Principle
MA menorehkan sejarah baru sepanjang Indonesia merdeka yaitu menghukum pembalak hutan PT Merbau Rp 16 triliun. Apa alasannya?
Kamis, 17 Nov 2016 10:59 WIB







































