Penutupan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
DPR menunda semua rencana perjalanan dinas ke luar negeri. Penundaan perjalanan dinas ke luar negeri ini merupakan upaya mencegah varian Omicron menyebar di RI.
Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang 14 Hari terakhir melakukan transit dari negara kasus Omicron.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pengetatan ini dilakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 Omicron.