Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 UU LLAJ, menuntut larangan merokok saat berkendara. Ia menjadi korban akibat kelalaian pengendara yang merokok.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap UU Tipikor, namun meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang norma-norma dalam undang-undang tersebut.