Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemilahan sampah dari rumah. RW dapat menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak tertib. Dapatkan informasi lengkapnya!
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Ingub baru yang mewajibkan warga memilah sampah dalam 4 kategori. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang.
Sudah berusia ratusan tahun tak menjamin sebuah usaha kuliner mampu bertahan. Banyak pemiliknya memutuskan tutup karena beberapa faktor, seperti 5 restoran ini.
Kuliner Asia Tenggara sering jadi bahan perdebatan, terutama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Beberapa makanan bahkan dianggap milik bersama.