detikNews
TKW Rita Krisdianti Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung di dalam sidang yang digelar di Malaysia. Rita terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu.
Senin, 30 Mei 2016 12:57 WIB







































