detikNews
Napi Koruptor tetap Dapat Remisi Lebaran dan Hari Kemerdekaan
"Dan para napi tersebut kebanyakan adalah napi koruptor yang memenuhi persyaratan PP sebelum PP 99, yaitu PP 28, sehingga lebih longgar," ujar Wamenkumham Denny Idrayana.
Rabu, 31 Jul 2013 17:21 WIB







































