detikHot
Hukuman Pembunuh Alda Risma Dipotong 7 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, MA memutus Ferry cukup diganjar 8 tahun saja atau 7 tahun lebih ringan dari putusan sebelumnya.
Rabu, 02 Feb 2011 13:31 WIB







































