KPU akan melarang eks terpidana korupsi nyaleg. Di sisi lain, MK membolehkan dengan alasan hak politik bagian dari hak asasi. Bagaimana harus menyikapinya?
PKPU yang melarang eksnarapidana korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg) menjadi polemik. Ini kata mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas tentang itu.
Tekad KPU melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg menemukan titik urgensinya di tengah menguatnya budaya permisif dan submisif masyarakat kita.
Menkum HAM Yasonna Laoly menolak meneken PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Mendagri Tjahjo Kumolo mendukungnya.
Kita patut bersyukur atas polemik Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor nyaleg. Ini bisa menjadi momentum bagi parpol untuk melakukan pembenahan internal.