detikNews
Alasan Pemutilasi yang Cor Korban Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
Di mana jaksa menutut Riko dengan Pasal 338 KUHP, tapi PN Bekasi menjatuhkan vonis dengan Pasal 340 KUHP.
Kamis, 04 Mei 2017 15:05 WIB







































