Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada 4 WNI di Amerika Serikat (AS) yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya kebijakan Trump.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Thailand melakukan deportasi terhadap 40 warga Uighur ke China meski ada peringatan dari kelompok HAM bahwa warga Uighur dapat menghadapi penyiksaan di China.