"Dengan begitu menjadi cair dari NU serta sayap organisasinya, termasuk Banser, untuk menggalang persatuan, tidak lagi mendiskreditkan FPI," kata Bamukmin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis 3 bulan penjara terhadap eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya. Heru dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.
Ratusan pendukung Gus Nur sujud syukur di luar Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka bersyukur karena setelah vonis dijatuhkan tidak ada penahanan kepada Gus Nur.
Sebuah video bernarasikan larangan pengibaran bendera tauhid oleh panitia Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Cianjur beredar. Ini penjelasan panitia?