detikNews
Kasus Korupsi e-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kamis, 07 Des 2017 20:01 WIB







































