Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berlaku untuk barang mewah. Barang non-mewah tetap PPN 11% atau bebas PPN. Sri Mulyani menjelaskan rincian ini.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. PPN 12% menjadi trending topic X di hari pertama 2025.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.