Formappi heran KPU-Bawaslu diusulkan menjadi ad hoc. Fomrappi menyebut amanat konstitusi menegaskan KPU lembaga negara bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Muncul usulan KPU-Bawaslu diubah menjadi badan ad hoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap. Usulan itu belakangan menuai pro dan kontra di legislatif.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana ini. Dia menyinggung merevisi UU Pemilu via omnibus law UU Politik.