OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Pemerintah meminta agar masyarakat tidak mudik tahun ini. Padahal memasuki musim mudik ini biasanya biaya perjalanan sudah disiapkan atau direncanakan.
Perpanjangan masa belajar dari rumah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan.