detikNews
Wartawan Sri Lanka Diganjar 20 Tahun Penjara Terkait Terorisme
Seorang wartawan Sri Lanka dihukum penjara selama 20 tahun atas tuduhan mendukung terorisme. Dia dianggap melakukan konspirasi dan kejahatan melawan Undang-undang Anti-Terorisme (Prevention of Terrorism Act).
Selasa, 01 Sep 2009 12:02 WIB







































