Sebelas anggota Kopassus dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penembakan empat tahanan di LP Cebongan beberapa waktu lalu. Peradilan koneksitas dinilai tidak dapat diterapkan dalam kasus tersebut, dan harus di proses di pengadilan militer.
Majelis hakim yang akan menangani perkara penyerangan LP Cebongan Sleman diminta bijaksana saat persidangan yang akan dibuka untuk umum tersebut. Itu untuk menghindari masalah yang timbul selama proses persidangan.
Poster dan spanduk menolak premanisme marak di Yogyakarta. Pemasangan itu menyusul aksi penyerangan anggota Kopassus ke LP Sleman yang menewaskan 4 orang tahanan. Apa kata Mabes Polri soal ini?
Menhan berpendapat kasus penembakan 4 tahanan oleh 11 oknum Kopassus di LP Cebongan bukan pelanggaran HAM. Dengan begitu, tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer.
Tiga pekan lebih pasca kasus penyerangan di Lapas II B Cebongan Sleman, di berbagai sudut Kota Yogyakarta banyak ditemukan berbagai poster dan spanduk dukungan terhadap TNI-Polri untuk memberantas premanisme. Sebagian dipasang ormas, sebagian anonim.
Keluarga 4 tahanan LP Cebongan, Sleman, yang diserang anggota Kopassus bertemu dengan Komnas HAM. Mereka mendesak Komnas HAM membawa kasus tersebut hingga ke pengadilan HAM ad hoc.