detikNews
Gayus Lumbuun: Apa Imbalan Bukan dari Mitra Kerja Boleh?
Mantan Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mempertanyakan alasan penghilangan sejumlah pasal krusial dalam draf revisi Peraturan DPR tengan Kode Etik. Pasal larangan gratifikasi dan rangkap jabatan seharusnya tetap dipertahankan.
Kamis, 17 Feb 2011 21:48 WIB







































