"... di bawah kepemimpinan Pak Presiden yang memungkinkan kita bisa mengekspresikan bakat terpendam sekaligus menyalurkan rasa frustrasi," ucap Sri Mulyani.
"Kami mohon maaf, Bapak. Mungkin (kami) suka nakal, suka ndablek, suka nggak ngerti, suka terlambat," kata Sri Mulyani sebelum manggung bareng Elek Yo Band.
Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut tak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.