detikNews
Uang Raib Dihipnotis, Kembali Lewat Putusan Hakim
Uang yang raib karena terhipnotis, bisa kembali lewat putusan hakim. Caranya dengan mengajukan gugatan perdata lewat pengadilan. Palu hakim diketok, uang Rp 1 miliar pun kembali.
Rabu, 26 Okt 2011 11:43 WIB







































