detikNews
Cagar Budaya Kurang Terurus Boleh Dikomersialkan
Cagar budaya atau situs peninggalan kebudayaan kita bisa dikomersialkan, sepanjang tidak mengubah bentuk aslinya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1992, tentang Cagar Budaya.
Kamis, 30 Sep 2010 22:04 WIB







































