Hakim MK menyatakan tak memiliki wewenang mengadili gugatan caleg Partai Gerindra, Elza Galen Zen. MK hanya adili perselisihan perolehan suara hasil pemilu.
MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
KPU mengatakan gugatan caleg DPR dari Gerindra, Elza, terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat I (Jabar I) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak jelas.