Hari ini merupakan hari kerja pertama di masa pemberlakuan PPKM Darurat. PT MRT Jakarta ikut melakukan pembatasan dengan penutupan beberapa pintu masuk.
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya:
Warga yang hendak menggunakan layanan TransJakarta wajib membawa STRP mulai hari ini. Namun masih banyak calon penumpang yang tidak tahu soal aturan STRP.