detikNews
Ahli: Hukuman Kebiri Lebih Tepat Diatur di UU, Bukan di Perppu
UUD 1945 menjamin warga negara untuk melanjutkan keturunan, memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk bebas dari penyiksaan.
Kamis, 22 Okt 2015 08:45 WIB







































