Polisi menindak 2 griya pijat di Jakbar yang beroperasi di masa PPKM darurat. Dari 2 lokasi itu, polisi mengamankan 6 terapis, satu di antaranya positif COVID.
Dari 332 dugaan tindak pidana itu, 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan dan 3 dilakukan restorative justice.
Ibu yang positif COVID-19 pada dasarnya boleh, bahkan dianjurkan tetap menyusui anaknya. Caranya saja yang disesuaikan untuk meminimalkan risiko penularan.