detikNews
Lewat Quick Count, Presiden Terpilih Diketahui Pukul 16.00 WIB
MK membatalkan pasal yang melarang publikasi quick count pada hari pencontrengan dan survei pada masa tenang. Artinya, presiden terpilih akan diketahui pada pukul 16.00 WIB lewat quick count.
Jumat, 03 Jul 2009 19:38 WIB







































