Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkapkan biang kerok banyaknya tenaga honorer dan lainnya di pemerintahan adalah karena pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.