Sekolah Bertaraf Internasional Wajib Tampung 20% Siswa Kurang Mampu
Mendiknas M Nuh mengatakan arah pengembangan kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional wajib menampung minimal 20% peserta didik dari keluarga kurang mampuĀ dan tanpa dibebani biaya apa pun.
Senin, 21 Mar 2011 23:50 WIB







































