detikNews
Korban Selongsong Rudal Disantuni Rp 300 Ribu Selama 3 Tahun
Dua warga Lumajang yang tertimpa selongsong rudal ujicoba milik PT Pindad Malang segera diberi santunan. Sayangnya, santunan sebesar Rp 300 ribu per bulan itu baru akan diberikan setelah korban dinyatakan sembuh.
Jumat, 29 Jan 2010 13:25 WIB







































