detikNews
Naikkan Bea Parkir Ketimbang Buat Jalur Khusus Motor
Mulai 1 Februari 2013, gedung-gedung di Jakarta menaikkan tarif parkir roda dua menjadi Rp 2 ribu per jam dan roda empat menjadi Rp 4.000 per jam. Hal itu sesuai Pergub DKI No 120/2012. Gubernur DKI Joko Widodo lebih memilih menaikkan tarif parkir daripada membangun jalur khusus untuk para pengguna motor untuk mengurangi kendaraan di jalan. Bila Anda setuju dengan Jokowi, pilih Pro!
Senin, 11 Feb 2013 11:27 WIB







































