detikNews
Soal Tamu Bawa Kado di Pernikahan Anak Jokowi, Pratikno: Kita Ikuti Aturan
Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, menyebut gratifikasi adalah meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.
Kamis, 04 Jun 2015 04:35 WIB







































