Massa demonstrasi menolak omnibus law yang mendatangi Polrestabes Medan membubarkan diri. Mereka bubar setelah dua rekannya yang sempat diamankan dibebaskan.
Kemendikbud tak bisa mengendalikan keterlibatan pelajar dalam demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker. Karena urusan pelajar menjadi kewenangan pemerintah provinsi.