"Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal,"
Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.