detikNews
Mudik Lebaran, Tarif Bus Umum Maksimal Naik 30 Persen
Penentuan tarif batas atas dan batas bawah angkutan lebaran diserahkan pada mekanisme pasar. Namun maksimal kenaikan tarif angkutan umum naik 30 persen dari tarif normal.
Senin, 01 Sep 2008 14:34 WIB







































