Masih ada 904 keluarga terdampak wabah Corona di Mojokerto yang belum menerima bantuan. Namun, kini mereka mendapatkan berkah menjelang Hari Bhayangkara ke-74.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.