detikFinance
Telat Lapor SPT Pajak, Siap-siap Didenda Hingga Rp 1 Juta
Ditjen pajak mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak maka siap-siap terkena denda seperti yang diatur oleh UU.
Jumat, 09 Mar 2018 19:45 WIB







































