Bambang Trihatmodjo mencabut gugatan melawan Kemensetneg. Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.
MA memasukkan ditraktir olahraga seperti golf hingga makan sebagai bagian dari gratifikasi. Hakim dan pegawai pengadilan yang mendapatkan hal itu wajib melapor.