detikNews
Konglomerat Singapura Pembeli Ginjal WNI Dipenjara 2 Jam
Konglomerat Singapura Tang Wee Sung dipenjara selama dua jam dan membayar denda Rp 110,7 juta karena terbukti berbohong agar mendapatkan izin untuk transplantasi ginjal yang dibelinya dari WNI.
Minggu, 07 Sep 2008 14:20 WIB







































