Polda Jatim memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba senilai miliaran rupiah. Lebih dari 5 kg sabu, 195 pohon ganja dan 3 juta obat daftar G dimusnahkan.
BNNP Jateng memusnahkan sabu senilai Rp 800 juta yang diungkap dari pengedar jaringan Semarang-Pekalongan. Dua orang tersangka kasus itu terancam hukuman mati.
BNN memusnahkan 36 kg sabu 562 kg ganja, ganja sintetis 1.444 gram dan pil ekstasi sebanyak 25.938 butir. Barang bukti terkumpul dari Agustus-Oktober 2017.