Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK perkuat regulasi dan melindungi investor. OJK kini memiliki kewenangan luas.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
PPATK menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.