detikNews
Wilfrida Bebas Hukuman Mati dan Dikirim ke RS Jiwa Hingga Dapat Ampunan Sultan
Wilfrida Soik, TKI asal NTT bebas dari hukuman mati. Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, YA Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan Wilfrida tak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Senin, 07 Apr 2014 16:58 WIB







































