detikNews
Hina Jokowi di Facebook, Warga Lampung Dihukum 18 Bulan Penjara
Romi dihukum 18 bulan penjara oleh PN Tangjungkarang, Bandarlampung. Romi terbukti menulis ujaran kebencian kepada Presiden melalui akun Facebook.
Kamis, 13 Des 2018 17:24 WIB







































