Melalui tulisan ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap layanan PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), di mana pada tanggal 19 Mai 2006 saya memesan sebuah ebook di Jakarta Timur untuk dikirimkan ke rekan saya di Kabupaten Luwu Timur - Sulawesi Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak berwenang
mengadili kasus 2 terdakwa teroris Poso, Andi Makasau dan Reyfendi. Untuk
itu sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari tahanan.