detikNews
Praperadilan Dinilai Hanya Sentuh Prosedur, Tak Gugurkan Status Tersangka BG
Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini tidak menggugurkan status tersangka.
Senin, 16 Feb 2015 11:45 WIB







































