detikNews
Dikecewakan Putusan MK, Provokator Pembakar Kantor Kecamatan Dipidana
Massa pembakar kantor kecamatan dipidana 1,5 tahun penjara. Hukuman dijatuhkan karena mereka menjadi provokator karena kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu, 07 Sep 2013 12:53 WIB







































