8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan
Penerapan sanksi perokok yang melanggar Perda No 5/2008 hingga saat ini dinilai belum efektif. Namun hal tersebut dibantah oleh Satpol PP Pemkot Surabaya. Menurut Satpol PP, berkas 8 orang pelanggar saat ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Rabu, 25 Nov 2009 14:04 WIB







































