detikNews
Begini 'Kesaktian' Pasal Penjerat Pembakar Hutan yang Digugat ke MK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan KLHK tersebut. PT WAJ dihukum lebih dari Rp 466 miliar!
Senin, 29 Mei 2017 10:31 WIB







































